PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN BANGSA
INDONESIA
DISUSUN
OLEH
NAMA : ANGGA
FIRMANSYAH
NPM : 10315766
KELAS
: 1TA03
JURUSAN TEKNIK SIPIL
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan
rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Bangsa Indonesia dengan baik meskipun banyak kekurangan
didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Emilianshah Banowo selaku
Dosen mata kuliah “Ilmu Sosial Dasar” yang telah memberikan motivasi dan
kesempatan kepada saya untuk mengerjakan makalah ini.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Di Indonesia. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Di Indonesia. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Bekasi, 2 Oktober 2015
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
DAFTAR ISI .......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ........................................... 1
1.2 Identifikasi
Masalah.................................... 2
1.3 Pembahasan
Masalah.................................. 2
1.4 Perumusan
masalah..................................... 3
1.5 Metode
Penulisan........................................ 3
1.6 Sistematika.................................................. 3
1.7 Tujuan
Penulisan ........................................ 4
1.8 Manfaat
Penulisan....................................... 5
BAB II ISI PEMBAHASAN
2.1 Arti
Paradigma Pembangunan..................... 6
2.2 Pancasila
Sebagai Paradigma
........................ Pembangunan................................................ 7
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan.................................................. 21
Daftar Pustaka .............................................................................. 22
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Semua negara di dunia mengusahakan
setiap warga negaranya memahami benar
tentang dasar negaranya, sehingga kewarganegaraan menjadi efektif, (yaitu tahu
dan mentaati semua hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dalam hidup
bermasyarakat bangsa dan bernegara) bahkan diharapkan mereka yang memperoleh
pendidikan tinggi, sebagai calon-calon pemimpin bangsa, mampu
mengidentifikasi-menganalisis-membuat kesimpulan serta solusi atas berbagai
permaalahan yang muncul dalam hidup bermasyarakat bangsa dan bernegara.
Pemahaman itu diupayakan melalui pendidikan, apakah melalui sekolah-sekolah,
atau pendidikan di luar sekolah, atau melalui kedua jalur itu. Lebih jauh lagi,
melalui pendidikan kewarganegaraan dapat ditumbuhkan rasa cinta kepada bangsa
dan negara di kalangan para pesertanya. karean itulah pendidikan
kewarganegaraan akan menjadi identitas nasional yang akan menjadi ciri suatu
bangsa dan menjadi suatu kebanggaan pada setiap warga negara itu sendiri .
Sebagai bangsa negara merdeka, negara Republik
Indonesia mempunyai nilai filosofis
ideologis dan konstitusional sebagai asas normatif fundamental serta sumber
motivasi dan cita – cita nasional. Nilai fundamental ini adalah pandangan hidup
bansa dan filsafat negara yang tertuang dalam pembukaan Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian nilai tersebut yang kita
kenal dengan pancasila. Pancasila pada hakekatnya menjamin kesatuan bangsa,
kemerdekaan dan kedaulatan nasional. Pancasila juga mengakui dan menjamin
kebhinekaan kita sebagai rakyat indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa
dan bernegara sekaligus melaksanakan pembangunan nasional sebagai upaya
berkelanjutan mencapai tujuan nasional negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di wujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaran negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaran negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa oleh penyelenggara negara bersama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di wujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaran negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaran negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa oleh penyelenggara negara bersama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.2 IDENTIFIKASI MASALAH
Saat
ini semakin banyak pelajar yang tidak mementingkan pendidikan kewarganegaraan
sebabnya, semakin banyak pemuda pemudi Indonesia yang tidak peduli akan tujuan
nasional bangsa Indonesia. Untuk mencapai tujuan itu jelas bangsa Indonesia
memerlukan pembangunan kearah yang lebih baik sesuai dengan nilai-nilai
Pacasila. Oleh karena itu penulis ingin memaparkan pembangunan nasional sesuai
dengan Paradigma pembangunan Pancasila.
1.3 PEMBATASAN
MASALAH
a.
Pengertian Paradigma Pembangunan
b.
Pengertian Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan
1.4 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang di atas, adapun masalah yang muncul adalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian Paradigma Pembangunan?
2.
Apa maksud dari Pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan?
3.
Bagaimana wujud penerapan Pancasila
dalam Paradigma Pembangunan IPOLEKSOSBUDHANKAM?
4.
Bagaimana wujud implementasi mahasiswa
terhadap Paradigma Pembangunan?
1.5 METODE PENULISAN
Untuk keperluan penulisan kita mengambil sumber materi makalah yang
diperoleh dari berbagai macam sumber bacaan, baik buku maupun situs-situs yang ada di internet, kemudian materi yang telah masuk dianalisis menggunakan metode deskriptif kuantitatif menggunakan statistic sederhana dengan langkah reduksi data,
display data, dan verifikasi/penarikana kesimpulan, setelah materi dikumpulkan lalu dipilih benar-benar memiliki hubungan dengan pokok masalah selanjutnya diambil kesimpulan.
1.6 SISTEMATKA
PENULISAN
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakanng
1.2 Identifikas
Masalah
1.3 Pembatasan
Masalah
1.4 Rumusan
Masalah
1.5 Metode
Penulisan
1.6 Sistematika
Penulisan
1.7 Tujuan
Penulisan
1.8 Manfaat
Penulisan
BAB II PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
2.1
Pengertian Paradigma Pembangunan
2.2
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
2.3
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan IPOLEKSOSBUDHANKAM
2.4
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Kehidupan Umat Beragama Bangsa
2.5
Implementasi Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunman Kehidupan Kampus
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran-saran
3.3 DAFTAR PUSTAKA
1.7 TUJUAN
PENULISAN
1. Tujuan
Umum.
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada
mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara
warga negara dengan warga negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar
menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus.
a.
Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan
kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara
Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
b.
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah
dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat
mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan
Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
c.
Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai
nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
d.
Agar
mahasiswa menyadari hak-hak serta kewajiban sebagai warga negara yang baik
1.8 MANFAAT PENULISAN
Menyadari begitu pentingya mempelajari
Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini merupakan keharusan bagi kita untuk
mempelajarinya agar kita lebih memahami dan melaksanakan kehidupan bernegara
dan berbangsa . Serta sebagi wujud dari tujuan nasional bangsa Indonesia dalam
Pembangunan Nasional Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Paradigma Pembangunan
Istilah Paradigma pada awalnya berkembang dalam
ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dalam filsafat ilmu pengetahuan.
Secara harfiah (etimologis) istilah mengandung arti model, pola atau contoh.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, paradigma diartikan sebagai seperangkat
unsur bahasa yang sebagian bersifat tetap dan yang sebagian berubah-ubah.
Paradigma juga diartikan sebagai suatu gugusan sistem pemikiran. Secara
terminologis tokoh yang mengembangkan istilah paradigma adalah Thomas S. Khun.
Menurut pendapatnya, paradigma tidak lain merupakan asumsi – asumsi teoritis
yang umum ( merupakan suatu sumber nilai ) yang merupakan sumber hukum, metode
serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan tersebut. Istilah paradigma makin
lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada
bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Istilah pembangunan menunjukan adanya pertumbuhan,
perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan dibangun
agar dicapai kemajuan dimasa yang akan datang. Didalam proses pembangunan
terdapat perubahan yang terus menerus diarahkan untuk menuju kemajuan dan
perbaikan ke arah tujuan yang diciptakan. Dengan kata lain, pembangunan
merupakan suatu proses perubahan yang direncanakan dan mencakup semua aspek
kehidupan untuk ,mewujudkan tujuan hidup.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum paradigma pembangunan adalah suatu model, pola yang merupakan sistem berfikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan guna mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat menuju hari esok yang lebih baik.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum paradigma pembangunan adalah suatu model, pola yang merupakan sistem berfikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan guna mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat menuju hari esok yang lebih baik.
2.2 Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai
kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur,
parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu
dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari
sebuah kegiatan.
Kita tentunya tahu rumusan Pembukaan Undang – Undang
dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia IV. Dalam rumusan tersebut
dinyatakan bahwa tujuan negara
Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan
seluruh tumpah darah indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian, paradigma
menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam
kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar
pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap
aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai
konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas
dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk
monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri,
antara lain:
·
susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
·
sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
·
kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan
makhluk tuhan.
Berdasarkan
hal itu, Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan
kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaanya,
pembangunan nasional mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai – nilai luhur
yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh kekuatan moral dan etikanya. Oleh
sebab itu, untuk mencapai semua itu bangsa dan negara Indonesia harus
menjadikan pancasila sebagai paradigma pembangunan.
2.3 Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi Pembangunan
Reformasi secara etimologis berasal dari kata
reformation. Secara harfiah reformasi memiliki makna suatu gerakan untuk
memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal – hal yang menyimpang
untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai – nilai
ide yang diciptakan rakyat.
Gerakan reformasi biasanya dilandasi oleh nilai –
nilai dasar yang terkandung dalam ideologi nasional. Berkaitan dengan hal
tersebut, gerakan reformasi yang sedang dijalankan di Indonesia tentu saja
tidak boleh menyimpang dari nilai – nilai fundamental negara yang terkandung
dalam pancasila.
Dengan kata lain, gerakan reformasi di Indonesia harus
tetap diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan dan cita
– cita Ideologi. Hal ini dikarenakan, tanpa ada suatu dasar nilai yang jelas,
maka suatu gerakan reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi, anarkisme, brutalisme, serta pada akhirnya menuju kehancuran bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, gerakan reformasi yang berlangsung di Indonesia harus merupakan gerakan reformasi yang berperspektif pancasila, yaitu:
maka suatu gerakan reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi, anarkisme, brutalisme, serta pada akhirnya menuju kehancuran bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, gerakan reformasi yang berlangsung di Indonesia harus merupakan gerakan reformasi yang berperspektif pancasila, yaitu:
·
Reformasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
·
Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai
persatuan.
·
Semangat dan jiwa reformasi harus berakar pada asas
kerakyatan.
·
Visi dasar gerakan reformasi harus jelas.
2.4 Pancasila
Sebagai Paradigma pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ( Iptek )
Pancasila sebagai paradigma pembangunan iptek mengandung
pengertian bahwa pancasila memberikan dasar nilai bagi pembangunan Iptek demi
kesejahteran manusia. Dengan kata lain, dalam pengembangan Iptek, pancasila
harus dijadikan sumber nilai, kerangka berfikir serta dasar moralitas.
Adapun hakekat pancasila sebagai paradigma pembangunan Iptek adalah sebagai berikut:
Adapun hakekat pancasila sebagai paradigma pembangunan Iptek adalah sebagai berikut:
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan
dasar atau landasan bahwa pembangunan Iptek tidak hanya memikirkan apa yang
ditemukan atau diciptakan, tetapi juga harus mempertimbangkan maksud dan akibat
bagi manusia dan lingkungannya. Pengolahan diimbangi dengan melestarikan. Sila
ini menempatkan manusia dialam semesta bukan sebagai pusatnya, melainkan sebagai
bagian sistematik dari alam yang diolahnya.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradap memberikan
landasan bahwa pembngunan Iptek harus bersifat beradap dan diabadikan untuk
peningkatan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, pembangunan Iptek harus
didasarkan kepada tujuan dasarnya untuk mewujudkan kesejahteraan manusia serta
peningkatan harkat dan martabat manusia.
3. Sila persatuan Indonesia memberikan
arahan bahwa pembangunan iptek hendaknya dapat mengembangkan nasionalisme,
kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia.
4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksaan
dalam permusyawaratan/perwakilanmendasari pembangunan iptek secara
demokratis. Artinya, setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk
mengembangkan Iptek. Selain itu dalam pembangunan Iptek, setiap ilmuwan harus
menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus ,memiliki sikap
terbuka, artinya terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan
dengan teori lainnya.
5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengkomplementasikan
pembangunan iptek haruslah menjaga keseimbngan keadilan dalam kehidupan
kemabusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya
sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya, manusia
dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya
2.5 Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan IPOLEKSOSBUDHANKAM
a)
Pancasila
sebagai Paradigma perkembangan Bidang Ideologi
Perkembangan ideologi di Negara kita, harus selalu
diartikan sebagai pengembangan Pancasila sebagai ideologi nasional. Dalam hal
ini pancasila harus dipandang ideologi yang dinamis yang dapat menangkap tanda
– tanda perkembangan dan perubahan zaman. Dalam perkembangan ideologi
pancasila, harus senantiasa di perhatikan:
1) Kedudukan
pancasila sebagai ideologi terbuka, yang berarti pancasila merupakan bentuk
ideologi yang idealis,relistis, dan fleksibel yang selalu terbuka terhadap
upaya – upaya pembangunan dirinya tanpa harus kehilangan jati dirinya sebagai
dasar negara Republik Indonesia.
2) Wawasan
kebangsaan Indonesia ( nasionalisme ), yang berarti bansa Indonesia bukan
bangsa yang berdasarkan kepada ajaran agama tertentuserta tidak pula memisahkan
ajaran agama dalam proses penyelenggaran negara, tetapi bangsa indonesia telah
membangun suatu wawasan kebangsaan atau nasionalismebercirikan kepribadian
bansa indonesia sendiri, yaitu kebangsaan yang bebas dalam arti merdeka,
berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
b)
Pancasila
Sebagai Paradigma pembangunan Bidang Politik\
Perilaku politik, baik dari warga negara maupun
penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga
menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial
politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam
cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam
Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara
berurutan-terbalik:
1)
Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup
keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
2)
Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana
dalam pengambilan keputusan;
3)
Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas
kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
4)
Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan
pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
5)
Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial,
demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber
pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses
pembangunan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus
mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila,
sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara seperti
memfitnah, memprovokasi, dan menghasut rakyat harus segera di akhiri. Selain
itu, perwujudan pancasila dalam pengembangan kehidupan politik dapat dilakukan
dengan cara:
1)
Mewujudkan tujuan negara demi peningkatan harkat dan
martabat manusia indonesia.
2)
Memposisikan rakyat Indonesia sebagai subjek dalam
kehidupan politik, bukan hanya sebagai objek politik penguasa semata
3)
Sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntutan
hak dasar kemanusiaan, sehingga sistem politik negara harus mampu menciptakan
sistem yang menjamin perwujudan hak asai manusia.
4)
Para penyelenggara negara dan para politisi senantiasa
memegang budi pekerti ke,manusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat
Indonesia
c)
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Ekonomi
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih
mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih
mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini
menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi
atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Perwujudan pancasila sebagai paradigma dan moralitas
dalam pembangunan bidang ekonomi dapat dilakukan dengan cara:
1)
Sistem ekonomi negara senantiasa mendasarkan pada
pemikiran untuk mengembangkan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan
ketuhanan
2)
Menghindari pengembangan ekonomi yang mengarah pada
sistem monopoli dan persaingan bebas
3)
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan dan
kekeluargaan yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas
Pembangunan sosial budaya termasuk salah satu aspek
pembangunan yang penting dan senantiasa terus ditingkatkan kualitasnya. Apabila
dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai
puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan –
kebudayaan di daerah:
1)
Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa
ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2)
Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung
tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan,
kedaerahan, maupun golongannya;
3)
Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi
kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan
diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
4)
Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas
persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan
kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan
nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
5)
Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu
menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Seperti halnya dalam pembangunan aspek yang lainnya,
pancasila kembali menjadi dasar moralitas utama untuk menyelenggarakan proses
pembangunan dalam aspek ini, yang dapat diwujudkan dengan cara:
1)
Senantiasa berdasarkan kepada sistem nilai yang sesuai
dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat indonesia
2)
Pembangunan ditujukan untuk meningkatkan derajat
kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
3)
Menciptakan sistem sosial budaya yang beradap melaui
pendekatan kemanusian secara universal
e)
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan bidang pertahanan dan keamanan
Persatuan dan kesatuan bangsa indonesia dapat terwujud
salah satunya dengan adanya sistem pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena
itu, pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan mutlak dilakukan dengan
senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai pancasila. Perwujudan nilai-nilai
pancasila dalam pembangunan bidang ini dapat dilakukan dengan cara:
1) Pertahanan
dan keamanan negara harus berdasarkan kepada tujuan demi tercapainya kesejahteraan
hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
2) Pertahanan
dan keamanan negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya kepentingan
seluruh warga negara indonesia
3) Pertahanan
dan keamanan harus mampu menjamin hak asai manusia, persamaan derajat serta
kebebasan kemanusiaan
4) Pertahanan
dan keamanan negara harus dipruntukan demi terwujudnya keadilan dalam kehidupan
masyarakat.
f)
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini
mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara
negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar
tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh
komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki
sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok
materi-muatan konstitusi, yaitu:
1)
Adanya perlindungan terhadap HAM,
2)
Adanya susunan ketatanegaraan
negara yang
mendasar , dan
3)
Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas
ketatanegaraan yang juga mendasar.
Dalam
kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan
tidak boleh bertentangan dengan sila-sila dalam Pancasila. Dengan demikian,
substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran
sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum
merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan
merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
2.6 Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat
Beragama Bangsa
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat
Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan
santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata
dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural.
Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin
kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita.
Paradigma toleransi antar umat beragama guna
terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah pada intinya
adalah seperti berikut:
1)
Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku
merupakan satu komunitas (ummatan wahidah).
2)
Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan
antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsip:
·
Bertentangga yang baik
·
Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
·
Membela mereka yang teraniaya
·
Saling menasehati
·
Menghormati kebebasan beragama.
Lima prinsip tersebut mengisyaratkan:
1) Persamaan
hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan
atas suku dan agama;
2) Pemupukan
semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah
bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis
dan Interpretasi Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya,
mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah, hanya pada
bangsa-bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama.
Hal ini
didasarkan pada postulat bahwa homogenitas agama merupakan kondisi kesetabilan
politik. Sebab bila kepercayaan yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai
tertinggi (ultimate value) dan masuk ke arena politik, maka pertikaian akan
mulai dan semakin jauh dari kompromi.
Dalam
beberapa tahap dan kesempatan masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan
majemuk banyak kita temukan upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerunan
antar masayarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti
“Pela” di Maluku, “Mapalus” di Sulawesi Utara, “Rumah Bentang” di Kalimantan
Tengah dan “Marga” di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan bukti-bukti kerukunan
umat beragama dalam masyarakat.
Ke depan,
guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini
sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal.
Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk
mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan
akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen.
Identitas
indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia
berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda
mekanik, melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang
berbudaya.
2.7 Implementasi Pancasila sebagai Paradigma Kehidupam
Kampus
Menurut kami, implementasi pancasila sebagai paradigma
kehidupan kampus adalah seperti contoh-contoh paradigma pancasila diatas
kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan Negara. Jadi
kampus juga harus memerlukan tatanan pumbangunan seperti tatanan Negara yaitu
politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama.
Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada
hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia.
Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal, rasa,dan
kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita
dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama.
Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam
Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahsiswa harus mendasarkan pada hakikat
manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu
hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu
sendiri.
BAB III
PENUTUPAN
3.1 KESIMPULAN
Hakekat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung
pengertian bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional, harus berlandaskan
pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Dalam hidup berbangsa,
bernegara dan bermasyarakat, pancasila harus mewarnai gerak langkah, sikap dan
perilaku kita. Sebagai landasan hidup pancasila harus dipahami secara mendalam,
menyeluruh, dan kontekstual negara
Republik Indonesia mempunyai nilai filosofis
ideologis dan konstitusional sebagai asas normatif fundamental serta sumber
motivasi dan cita – cita nasional. Nilai fundamental ini adalah pandangan hidup
bansa dan filsafat negara yang tertuang dalam pembukaan Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian nilai tersebut yang kita
kenal dengan pancasila. Pancasila pada hakekatnya menjamin kesatuan bangsa,
kemerdekaan dan kedaulatan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Gaffar,
Affan.(2004). Politik Indonesia; Transisi menuju Demokrasi. Yogyakarta: pustaka
Pelajar
Kaelan.(2004)Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kaelan.(2004)Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Ms bakry,
Noor. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Pustaka pelajar
Rukiyati,
dkk. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta: UNY Press
Sri
Soemantri M, 2000, Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hukum,
Bandung